AIR MINUM WAJIB SNI , INI ALASANNYA!
Kementerian Perindustrian mengeluarkan aturan wajib Standar Nasional Indonesia untuk produk air minum. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang berlaku nya SNI Air baik air apapun. Air minum terbagi menjadi tiga, yakni mineral, D mineral dan air embun. Dimana, air mineral mengandung mineral dan D mineral air yang tidak mengandung mineral, sehingga berbeda pada proses produksinya. Produksi D mineral menggunakan filter, sedangkan air isi ulang termasuk yang mineral.
SNI wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri perindustrian no 78 tahun 2016. untuk sementara ini, memang ada pengecualian, untuk galon air isi ulang, cukup menguji di kementerian kesehatan, karena Kementerian Kesehatan mengeluarkan standar air minum, hampir mirip dengan Standar SNI namun ada beberapa parameter, seperti parameter cemaran lingkungan. Sebelumnya, sebuah temuan juga melansir pencemaran mikroplastik pada produk air minum kemasan. Yang membahayakan kesehatan sebab itu air sudah wajib SNI . Pengujian kesesuaian mutu air minum kemasan dilakukan oleh laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Namun sayang nya memang kebanyakan masih terkendala di masalah pembiayaan untuk proses sertifikasi tersebut, karena sepenuhnya ditanggung oleh pihak pengaju, jadi baru sedikit yang mengajukan bukan hanya dari produsen air isi ulang.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami PT.Graha Mutu Persada penyedia jasa layanan uji laboratorium air, udara , tanah , siap bekerja sama dengan anda.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Marketing kami melalui whatsapp :
1. 082132490937 (Luluk)
2. 082330933820 (Hakim)
3. 082141029559 (Amel)
Alamat kantor kami :
Baca Artikel lainnya :
1.http://persadalaboratory.com/
2.http://bit.ly/udaraambient
3. http://bit.ly/analisaairlimbah
4.http://bit.ly/analisaairbersih
5.http://bit.ly/analisaairminum